Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Kerjasama Antara Pengusaha SPBU dan PT PERTAMINA Dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak

Authors

  • Nurul Fadila Anugrah Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Zainuddin Zainuddin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlp.v4i1.1490

Keywords:

Proporsionalitas, Kerjasama, Bahan Bakar Minyak

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan asas proporsionalitas dalam perjanjian kerjasama antara pengusaha SPBU dan PT Pertamina Dalam penyaluran bahan bakar minyak di SPBU Pantai Marina Kabupaten Bantaeng. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. R4Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama antara PT. Pertamina dengan PT. Nur Aulia Pratama Karya dalam bentuk pengusaha SPBU CODO Penerapan asas proporsioanliatas dala perjanjian kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Nur Aulia Pratama Karya dalam bentuk pengusaha SPBU CODO belum sepenuhnya diterapkan karena PT. Pertamina (Persero) mendominasi kontrak sehingga perjanjian Kerjasama tersebut dirancang atas dasar kepentingan bisnis dari PT. Pertamina. Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama penyaluran bahan bakar minyak di Kabupaten Bantaeng melalui jalur musyawarah, apabila jalur tersebut tidak ada kesepakatan maka ditempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Makassar.

The research objective is to analyze the implementation of the principle of proportionality in the cooperation agreement between gas station entrepreneurs and PT Pertamina in the distribution of fuel oil at Marina Beach gas stations, Bantaeng Regency. This research method uses the type of empirical juridical research. The nature of this research is analytical and descriptive. R4 The results of this study indicate that the cooperation agreement between PT. Pertamina with PT. Nur Aulia Pratama Karya in the form of a CODO Gas Station entrepreneur. The application of the principle of proportionality in the cooperation agreement between PT. Pertamina (Persero) with PT. Nur Aulia Pratama Karya in the form of a CODO gas station entrepreneur has not been fully implemented because PT. Pertamina (Persero) dominates the contract so that the cooperation agreement is designed on the basis of the business interests of PT. Pertamina. Legal efforts can be taken if one of the parties defaults on the cooperation agreement for the distribution of fuel oil in Bantaeng Regency through deliberation, if there is no agreement on this route, legal action will be taken at the Makassar District Court.

References

Adrian Sutedi, S. H. (2022). Hukum pertambangan. Sinar Grafika.

Anugrah, N. F., Husain, L., & Abbas, I. (2021). Kedudukan dan Tanggungjawab Hukum Pengusaha SPBU Terhadap PT Pertamina Dalam Perjanjian Kerjasama Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).

Darmiati, N. K. (2016). Pengaturan Tentang Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Udayana Master Law Journal, 5(3), 482-498.

Hendri, Y. (2022). Tanggung Jawab Hukum Distributor Dan Agen Terhadap Konsumen Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021. Proceeding Iain Batusangkar, 1(1), 1090-1096.

Hermansyah, H. N. (2020). Analisis Yuridis Eksistensi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dewasa Ini (Standar Kontrak) Di Masyarakat. Wasaka Hukum, 8(1), 152-182.

Hertanto, A. W. (2007). Aspek-aspek Hukum Perjanjian Distributor dan Keagenan (Suatu Analisis Keperdataan). Jurnal Hukum & Pembangunan, 37(3), 381-408.

Lestari, I. A., Nawi, S., & Yunus, A. (2020). Perjanjian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri Di Kota Makassar. Indonesian Journal of Criminal Law, 2(2), 162-177.

Mubarok, R., Santoso, B., & Njatrijani, R. (2017). Pertanggungjawaban Agen Branchless Banking terhadap Nasabah Branchless Banking (Hubungan Hukum Antara Agen-Prinsipal dan Konsumen). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-12.

Sinaga, G., Priyono, E. A., & Hendrawati, D. (2016). Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Waralaba Pt. Akr Corporindo Tbk. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-20.

Wahjuni, E., Sari, N. K., & Sihite, R. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerugian Pengisian Bahan Bakar Minyak Di Spbu Bungkul Kabupaten Indramayu. Mimbar Yustitia, 6(1), 1-19.

Widiyaningsih, W. (2020). Kebebasan Berkontrak Terhadap Perjanjian Standar Baku Dalam Mencapai Keadilan Berkontrak. Journal Presumption of Law, 2(1), 72-115.

Yasa, I. W. E., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2021). Perjanjian Kerjasama pada Perusahaan Pertamina (Persero) Akibat Wanprestasi. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 250-254.

Published

2023-06-30

How to Cite

Anugrah, N. F., Pawennei, M., & Zainuddin, Z. (2023). Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Kerjasama Antara Pengusaha SPBU dan PT PERTAMINA Dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak . Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 83-100. https://doi.org/10.52103/jlp.v4i1.1490